Mantan Sespri Ferdy Sambo Jelaskan Peristiwa pada 13 Juli di Propam Polri

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:51 WIB
loading...
Mantan Sespri Ferdy...
Mantan Sespri Ferdy Sambo, Novianto Rifai dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sespri Ferdy Sambo , Novianto Rifai dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan. Rifai menjelaskan peristiwa pada 13 Juli di Divisi Propam Polri, tepatnya di sekitar ruangan Ferdy Sambo.

Rifai awalnya mengatakan, dia biasanya bertugas mengecek surat-surat yang masuk dari Biro dan Litbang terkait surat mana saja yang membutuhkan tanda tangan Kadiv Propam. Dia mengoreksi ada tidaknya kesalahan nama dan pangkat, serta ada tidaknya tanda tangan yang dilewatkan Kadiv Propam.



"Saudara saksi pada tanggal 13 Juli 2022 saat itu saksi ada dimana?" tanya Jaksa di persidangan, Kamis (8/12/2022).

"Siap, ada di ruangan," ujar Rifai.



Jaksa lantas mempertanyakan siapa saja yang masuk di ruangan Kadiv Propam Ferdy Sambo kala itu. Dia menyebutkan, selain dia, ada Chuck Putranto yang masuk ke Kantor Div Propam, lalu Baiquni Wibowo. Lalu, pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, datang pula Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman Arifin.

"Selain Pak Baiquni, siapa lagi yang datang?" tanya Jaksa.

"Seingat saya malam hari sekitar jam 8 malam, Pak Hendra, Pak Arif masuk ke ruangan pak FS," tutur Rifai.

Rifai menerangkan, kala itu Sambo masih ada di ruangannya, hanya saja pada Hendra dan Arif masuk ke ruangan Ferdy Sambo selama 20 menit lamanya. Adapun Ferdy Sambo baru pulang sekira pukul 23.00 WIB.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)